LSP Aplikasi Asuransi Umum Indonesia dibentuk dengan memperhatikan regulasi yang berlaku;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib Bidang Perasuransian
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 /POJK.02/2021 Tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi Di Sektor Jasa Keuangan
- Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jas Keuangan Nomor KEP-10/D.02/2024 Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Perasuransian