Sejarah

Sejarah

Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib Bidang Perasuransian maka akan menjadi acuan dalam standarisasi kompetensi sumber daya manusia industri perasuransian dan semakin berkembangnya industri perasuransian di Indonesia menjadikan profesi agen asuransi umum sangat dibutuhkan oleh sektor pemerintahan dan sektor swasta.

Untuk memastikan agen asuransi umum dalam industri perasuransian mendapatkan perlindungan dan pengakuan terhadap keahlian profesi agen asuransi umum perlu adanya sertifikasi dan kualifikasi agen asuransi umum maka sesuai dengan pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Asosiasi Profesi/Asosiasi Industri dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sesuai dengan Pedoman BNSP 201-202

Berdasarkan hal tersebut Asosiasi Asuransi Umum Indonesia membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi Asuransi Umum Indonesia oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia.