SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PEMASARAN ASURANSI UMUM
Skema sertifikasi klaster Pemasaran Asuransi Umum adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Aplikasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP AAUI.
Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 389 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen, Golongan Konsultasi Manajemen, Sub Golongan Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib Bidang Perasuransian. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP AAUI dan memastikan kompetensi pada pekerjaan pemasaran asuransi umum.
SKEMA SERTIFIKASI KLASTER PEMASARAN ASURANSI UMUM SPESIALIS
Skema sertifikasi klaster Pemasaran Asuransi Umum Spesialis adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Aplikasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP AAUI.
Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 389 Tahun 2013 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Manajemen, Golongan Konsultasi Manajemen,
Sub Golongan Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Keuangan dan Asuransi Golongan Pokok Asuransi, Reasuransi dan Dana Pensiun, Bukan Jaminan Sosial Wajib Bidang Perasuransian. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP AAUI dan memastikan kompetensi pada pekerjaan pemasaran asuransi umum spesialis.